News

Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Yang Merampok Korban Senilai Rp 100 Juta

×

Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Yang Merampok Korban Senilai Rp 100 Juta

Share this article

Disini kami akan memberikan informasi berita terbaru terpopuler hari ini mengenai Polda Metro Jaya menangkap seorang hacker di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam operasinya, pelaku memeras korban sebesar Rp 100 juta dengan cara membobol akun Instagram miliknya.

Kompol Polda Metro Jaya Adi Saveri Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku berinisial A (21) dan MRP (19). Nama korban adalah Teuku Arlan Perkasa.

Awalnya, pelaku MRP terlebih dahulu meretas akun Instagram korban. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui Whatsapp. Pelaku memberitahu korban bahwa pasangannya telah meretas akun korban.

Ade Safri pada Senin (14/8/2023).

Saat itu, pelaku meminta uang Rp 10 juta kepada korban. Korban ingin mendapatkan kembali akun Instagramnya dan mengirimkan uang senilai 12,5 juta rupiah kepada pelaku.

Bukannya memberikan akun Instagram korban, pelaku malah meminta uang Rp 100 juta lagi. Berbekal akun Instagram yang diretas, pelaku mengancam akan membeberkan informasi pribadi korban. Korban memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.

Kemudian, berbekal data dan informasi yang tersimpan di Instagram korban, ia kembali mengancam korban dengan ancaman membuka data dan informasi korban, dan meminta tersangka mengembalikan akun WhatsApp (milik tersangka). 100 juta rupee Indonesia harus diberikan kepada korban kecuali korban mengajukan pengaduan dan melaporkannya ke polisi.”

Adi Sifri menambahkan, polisi akan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan pada Rabu (9/8).

Dari hasil peninjauan sementara, diketahui bahwa keduanya telah melanjutkan aktivitas akting selama kurang lebih satu tahun. Polisi terus mendalami kasus tersebut, termasuk penemuan korban lain dan tersangka lain yang merupakan anggota sindikat.

“Mereka sudah mengerjakannya (dalam bisnis) selama sekitar satu tahun. Kami masih mengembangkan kemungkinan jaringan atau aktor lain yang mungkin terlibat,” katanya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Bulda Metro Gaya. Mereka bertanggung jawab atas pasal 27(4) sehubungan dengan pasal 45(4) dan/atau pasal 29 sehubungan dengan pasal 45b dan/atau pasal 30 sehubungan dengan pasal 46 dan/atau pasal 32 sehubungan dengan pasal 48. /atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.

Sumber : Beritadata.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *